Polisi Menunjukan Barang Bukti Sabu yang dibawa Pelaku. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi menangkap dua orang pengedar serta tiga orang pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. Diantara kelima pelaku, salah satu bandar narkoba asal Desa Baktiseraga pun akhirnya bisa dibekuk.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (15/1) mengatakan, lima tersangka yang ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda, dengan barang bukti sebesar 10,36 gram sabu – sabu siap edar.

Kasus pertama terjadi di sebuah gudang ayam yang terletak di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa ( 2/1 ) lalu. Polisi mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam, yang ada di Desa Panji. Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan Kadek Ary Sutrisna (35) dan Putu Yuda Arya Pratama (26). Keduanya kepergok sedang asyik mengonsumsi sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Indrawan alias Awan (43) yang merupakan pegawai di gudang ayam tersebut. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik Indrawan hingga berhasil menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 6,24 gram bruto.

Baca juga:  Masih Minim, Ruangan Kelas Tiga di RSUD Sanjiwani

AKBP Widwan menyebut, tersangka Indrawan sudah setahun menjadi seorang pengedar narkoba dan merupakan residivis kasus yang sama. Polisi Pun belum bisa memastikan asal usul barang yang dibawa Indrawan itu. “ Ini yang kita masih dalami dan perlu pengembangan,” kata Kapolres Widwan.

Sementara untuk kasus kedua terjadi di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Polisi menangkap seorang pengguna sabu bernama I Ketut Udayana (37) pada Selasa (9/1) kemarin. Udayana ditangkap seusai membeli satu paket sabu dengan berat 0,21 gram bruto.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Kepada polisi, Udayana mengaku membeli paket sabu-sabu itu dari seorang wanita bernama Kadek Normayani (33) warga asal Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari pengakuan itu, polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Normayani, hingga berhasil menemukan satu plastik sabu seberat 3,64 gram bruto, yang disembunyikan di dalam lemari pakaiannya.

Kepada polisi Normayani mengaku baru sebulan ini menjadi pengedar sabu. Sementara terkait asal usul sabu-sabu tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih kami selidiki juga sabu-sabu ini dijual kemana saja dan ke kalangan mana saja,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Layanan Vaksinasi di Dua Lokasi Ini akan Dibuka Lagi, Gunakan Sistem Daftar Online
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *