Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDS) Tabanan tahun 2020-2021, I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, pada Kamis (26/3) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengaku sudah mengecek kebenaran informasi itu.

Saat dikonfirmasi Senin (30/3), pihaknya mengaku sudah menyampaikan kondisi tersebut ke pihak pengadilan melalui panitera yang menangani perkara ini. Untuk proses hukum, karena perkara ini pembuktiannya telah selesai, dan tinggal putusan (vonis), maka pihak JPU belum mengetahui secara pasti mekanisme apa yang akan dilakukan oleh majelis hakim Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Pemerintah Pegang Teguh Amanat TAP MPRS tentang Larangan PKI

Sementara Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, Senin (30/3) mengatakan terkait status terdakwa meninggal dan tinggal menunggu putusan, nanti status almarhum juga bakalan ditentukan dalam putusan hakim yang bakal dibacakan 2 April 2026 mendatang. “Nanti statusnya akan ditentukan dalam putusan. Rencananya akan diputus tanggal 2 April 2026,” ucap Humas PN Denpasar, Suarta.

Sebelumnya, almarhum Sugi Darmawan yang menjabat Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021 saat pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, tak kuasa menahan air mata. Dia menangis manakala teringat keluarganya saat diberikan kesempatan mengajukan pledoi tersendiri di Pengadilan Tipikor Denpasar, setelah dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa.

Baca juga:  Pembuang Limbah Diganjar Denda Rp 1 Juta

Dia bersama dua rekannya, berjuang untuk bebas dengan mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka minta dibebaskan dari tuntutan JPU karena mereka tidak ada niatan korupsi. Sedangkan dalam duplik yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, H. Hari Wantono di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, pihak terdakwa menyebut bahwa dalam dunia bisnis, kerugian adalah hal biasa dan itu bukan masuk pidan korupsi. Kerugian merupakan risiko bisnis (business risk).

Tiga terdakwa yang minta dibebaskan itu adalah I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta, selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Baca juga:  Korban Meninggal Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Bertambah Dua Orang

H. Hari Wantono dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar menyebutkan jika ada kesalahan dalam pengelolaan perumda ini, itu tak lebih dari pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening para terdakwa.

Lanjut dia, di Pengadilan Tipikor Denpasar, kebijakan pengelolaan beras ASN dilakukan melalui rapat internal Perumda Dharma Santhika. Kebijakan tersebut juga diketahui oleh Dewan Pengawas dan Pemerintah Daerah.  Sedangkan kerjasama dengan DPC Perpadi Tabanan dilakukan melalui mekanisme rapat dan kesepakatan bersama. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN