Suasana pemeriksaan dokumen keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memperketat keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini untuk mencegah pekerja yang tidak sesuai prosedur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Demikian disampaikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Shandro Bobby Raymon, Kamis (6/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Imigrasi juga menggandeng aparat penegak hukum termasuk pemangku kepentingan salah satunya kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari-Juni 2023, sebanyak 412 PMI tanpa prosedur yang sah (ilegal) berhasil digagalkan keberangkatannya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga:  Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang untuk Gumi Bali Harmonis

Jumlah itu melonjak dibandingkan kondisi sama pada 2022 yang hanya mencapai enam orang PMI non prosedural yang akhirnya tidak jadi berangkat. Selain tanpa prosedural, keberangkatan mereka dikhawatirkan menjadi korban TPPO.

Berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan BP2MI mengagalkan keberangkatan empat orang korban diduga TPPO yang melibatkan dua orang tersangka. Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja melalui Thailand dan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga:  Patroli Gabungan Libatkan Brimob Bersenjata Lengkap

Membaiknya situasi global karena pandemi COVID-19 yang terkendali mendorong pembatasan lalu lintas orang antarnegara semakin diperlonggar. Kondisi tersebut memberikan peluang makin banyak keberangkatan PMI dari Bali ke luar negeri.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelumnya menyebutkan kasus TPPO terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami peningkatan cukup drastis pada periode tahun 2020-2023. Berdasarkan data Kemlu, selama periode 2020-2023 tercatat 1.800 kasus TPPO.

Baca juga:  Berharap Wabah COVID-19 Berakhir, Upacara Peneduh Jagat Dipusatkan di Pura Besakih

Untuk itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mematangkan pembentukan tim operasi intelijen untuk mencegah TPPO. Saat ini, Kanwil Kemenkumham Bali sedang membahas teknis pembentukan tim operasi intelijen dengan nama “Kresna” yang dilakukan secara terpusat di bawah kendali Direktorat Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI.

Dalam operasi intelijen keimigrasian tersebut, akan ditargetkan terkumpul data dan informasi tentang potensi praktik diduga TPPO. (kmb/balipost)

BAGIKAN