
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali menindak tegas yakni memecat anggota Ditpolairud berinisial IPS. Pasalnya IPS terlibat bahkan jadi terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu Bidpropam Polda Bali memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus
Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. Ketut Agus Kombes Pol Kusmayadi, Senin (29/6) menyampaikan, Polri telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, apalagi terlibat TPPO. Pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. “Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Propam menyampaikan proses pemecatan anggota Polri diawali dengan usulan dari Polda Bali yang kemudian diteruskan ke Mabes Polri. Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tingkat Mabes Polri.
Sejak menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, Kombes Agus mengatakan 35 personel telah diproses hingga PTDH akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pengecualian. Pelanggaran pidana paling banyak terkait penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Semua akan dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Agus.
Kombes Kusmayadi mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota Polri. Warga bisa menyampaikan laporan melalui aplikasi QR Code Yanduan yang disediakan Bidpropam. Cukup memindai QR Code, mengisi identitas, menjelaskan dugaan pelanggaran, serta melampirkan bukti pendukung. Laporan tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bidpropam.
“Apabila menemukan anggota yang bertindak tidak sesuai SOP atau melakukan pelanggaran, silahkan laporkan ke kami. Kami akan menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran anggota Polri,” ungkapnya.(Kerta Negara/balipost)










