Darcy Francesco Jensen sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou di PN Denpasar dalam sidang kasus penembakan di vila. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda karena salah satu saksi mahkota sakit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Senin (15/12), kembali menggiring tiga terdakwa kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pertama, Darcy Francesco Jensen (27), didudukan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou.

Sempat terjadi perdebatan sebelum sidang dilanjutkan karena pihak Darcy sedianya tidak memberikan keterangan karena sudah di-BAP. Namun JPU dan hakim meminta Darcy tetap memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang.

Hingga akhirnya, dalam kesaksiannya dalam perkara ini, muncul nama Mr. X alias nama yang tidak mau disebutkan pihak Darcy karena merasa terancam. Bukan hanya pada dirinya, namun juga keluarganya.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Sita 8 Unit Sepeda Motor

Darcy mengakui menyewa Vila Lotus dan menyewa mobil fortuner, Suzuki XL7, hingga sepeda motor hingga membantu membeli palu atas perintah seseorang yang tak mau disebutkan namanya (Mr.X).

Baik JPU maupun majelis hakim, mencoba menanyakan mengapa Darcy tidak mau menyebut nama seseorang itu. Saksi pun menyebut bahwa itu berisiko dan mengancam keselamatan, bahkan keluarga. Darcy pun membantah seakan-akan dia disebut sebagai otak dalam peristiwa ini.

Sebaliknya dia mengaku tidak tahu menahu soal kasus penembakan itu. Dia sewa vila, sewa mobil dan motor atas perintah seseorang yang tak mau disebut namanya. Jaksa mencoba memperdalam terkait tujuan sewa mobil hingga survey lokasi di Tabanan.

Baca juga:  Ini, Menu Favorit Warga Bali di Layanan Antar Online

Darcy menjawab, untuk menjemput dua terdakwa di Surabaya, atas perintah Mr. X tadi. Lantas, soal mobil kedua Suzuki XL7, itu karena mobil Fortuner mengalami kecelakaan kecil, sehingga Mr. X tadi meminta sewa mobil baru.

Terkait survey ke semak-semak, Darcy menjawab atas perintah seseorang yang sama untuk membuang puing-puing bangunan. “Apakah saksi tau, yang saudara jemput, yang saudara berikan fasilitas untuk dua terdakwa (Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou)  melakukan penembakan terhadap seseorang? Darcy menjawab “Saya tidak tahu”. Jaksa kemudian memperlihatkan foto korban penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, namun kembali Darcy mengaku tidak kenal.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Gepeng “Manusia Silver”

Sedangkan terkait kunci Vila Lotus yang dibawa ke Bangkok, diakui saksi itu diberikan kepada seseorang lalu dia balik ke Australia. Terkait senpi, yang juga diperlihatkan JPU, saksi tidak mengetahuinya.

Namun demikian, Darcy mengaku sempat memberikan kedua terdakwa uang, untuk keperluan selama dia di Bali. Itu juga uang dari Mr. X.

Lantas, tujuan Darcy ke Bali? Awalnya dia mengaku hanya berlibur. Namun setelah di Bali, dia menerima perintah itu dari Mr. X. Sebagaimana diketahui, Darcy juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN