Zubair saat ditangkap di Surabaya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih ingat kasus tahana kabur di sel Polsek Denpasar Barat? Mereka yang kabur dari tahanan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tujuh terdakwa yakni, Polycarpus A. Mokos, Patrisius Pionet Da, Moh. Panzuri Akbar, Muhammad Zubair, Muhamad Rifai, Muhammad Alfah, dan Wylson Alfah dituntut dua tahun enam bulan. Ketika sidang di PN Denpasar, Senin (3/12), Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan. Yang dirusak adalah ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Sehingga perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Korban Investasi Bodong di Banyuwangi Bertambah

Diketahui, bahwa yang punya ide kabur pertama adalah Muhammad Rifai. Idenya tersebut dia ceritakan kepada Muhammad Zubair terpidana kasus penipuan jual beli ruko. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi. Atas perbuatannya tersebut, Yasin juga kena hukuman. Beberapa bulan lalu dia disidangkan pula.

Yasin kemudian membawa gergaji Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon. Aksi mereka dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas.

Baca juga:  Jadi Destinasi Favorit Wisman, Sanur Diharap Bebas Tiga Kejahatan Ini

Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon. Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhamamd Zubair.

Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da dan Wylson Kennedy memotong trali besi di atas plafon. Tapi usaha mereka gagal. Sehingga hari itu mereka tidak langsung bisa kabur.

Baca juga:  Rumah Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 500 Juta

Mereka kemudian menghentikan aksinya sembari menutup lubang plafon dengan triplek agar tidak terlihat petugas. Pada 31 Mei 2018 dilanjutkan. Tapi lagi-lagi gagal.

Sehingga terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *