
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa, yakni Abdi Masandi (21) asal Banyuwangi dan Nova Budi Santoso (39) asal Jember, yang terlibat kasus narkotika, Selasa (16/12), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani.
Mereka kemudian divonis masing-masing selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim, dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima vonis itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luh Suparmi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun dan enam bulan. Namun demikian, baik JPU maupun pihak terdakwa menerima vonis hakim tersebut. Diuraikan, Abdi Masandi dan Nova Budi Santoso melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Kasus ini berawal pada, Kamis, 10 Juli 2025. Saat itu, petugas Polda Bali melakukan pengintaian di seputaran Jalan Mudutaki Dalung, Badung. Karena di sana diduga sering terjadi transkasi jual beli narkotika. Pada Jumat, 11 Juli 2025, polisi melihat para terdakwa melintas di Jalan Mudutaki Dalung. Mereka bakalan menuju ke Jalan Bajataki Denpasar.
Polisi membuntuti dan tak lama melihat terdakwa menuju semak-semak di Jalan Bajataki. Setelah itu, balik ke wilayah Dalung.
Setibanya di Jalan Mudutaki, dicegat polisi dan digeledah. Ditemukanlah kristal bening berisi sabu. Mereka dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda. Sabu itu seberat 10,01 gram bruto atau 9,71 gram netto.
Selain itu, ada sabu berat 5,00 gram bruto atau 4,79 gram netto. Berat keseluruhan 15,1 gram bruto atau 14,5 gram netto. (Made Miasa/balipost)










