Terdakwa AA Dr saat sidang putusan sela di PN Denpasar, Kamis (17/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyarta, Kamis (17/9), membacakan putusan sela atas perkara dugaan pemalsuan sporadik dengan terdakwa pensiunan ASN Polda Bali berinisial AA Dr. Dalam putusannya, hakim menolak perlawanan pihak terdakwa.

Terdakwa sebelumnya meminta penundaan sidang lantaran masih ada upaya hukum peninjauan kembali. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut dan meminta JPU Eddy Arta Wijaya melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Karena saksi belum siap, maka sidang pembuktian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sekitar empat saksi yang disiapkan JPU untuk sidang selanjutnya.

Baca juga:  Kelurahan Penarukan Jaring 61 Penduduk Non Permanen

Sebelumnya, AA Dr dalam dakwaan JPU yang dibacakan di PN Denpasar, disebut diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hak, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu yakni surat pernyataan penguasaan tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa AA Dr.

Baca juga:  Pembebasan Pilot Selandia Baru Melibatkan Banyak Pihak

JPU menyatakan surat itu dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya karena dalam kenyataannya, objek tanah digarap atau disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada AA MK ataupun AA DP.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa AA Dr disebut tidak benar menguasai tanah sejak tahun 1900. Sporadik tertanggal 11 Juli 2023 itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan ke BPN Kota Denpasar untuk membuat sertifikat tanah. Atas peristiwa itu, AA DP dan MK disebut mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Penyeberangan Gilimanuk–Ketapang Sempat Ditutup

Terkait dakwaan, AA Dr melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sukawinaya, Rizal Akbar Maya Putra dkk., melakukan perlawanan. Kuasa hukum terdakwa, Rizal Akbar menyatakan bahwa pihaknya menilai ada playing victim dalam perkara ini. “Justru yang memalsukan sporadik dari pihak mereka. Kami akan lawan, klien kami (AA Dr) mempunyai dan menguasai dokumen yang asli dan valid, sedangkan pihak seberang sama sekali tidak memiliki dokumen,” ucapnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN