
gjJAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan masyarakat terkait perilaku hakim selama semester I Tahun 2026.
Jumlah ini meningkat sebesar 10,3 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2025 yakni 1.271 laporan.
Wakil Ketua KY Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7), menjelaskan, tingginya laporan masyarakat kepada KY menunjukkan besarnya perhatian dan harapan terhadap KY dalam melakukan pengawasan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami melihat tingginya tingkat laporan kepada KY terkait KEPPH menunjukkan harapan kepada KY, agar KY bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penegakan KEPPH,” kata Desmihardi dilansir dari Kantor Berita Antara.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menjelaskan 1.402 laporan tersebut terdiri atas 740 laporan dugaan KEPPH dan 662 laporan dengan konfirmasi eksternal.
Laporan masyarakat yang masuk tersebut, kata dia, dilakukan verifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Terdapat 676 laporan atau 87,37 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 88 laporan,” katanya.
Menurut dia, jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada Januari sampai dengan Juni 2025 sebanyak 79 laporan.
Dari laporan yang masuk, kata dia, jumlah laporan masyarakat yang teregistrasi lebih kecil dikarenakan kebanyakan laporan masyarakat terkait substansi pertimbangan hukum (isi putusan), bukan mengenai perilaku hakim.
Dari 740 laporan terkait KEPPH itu jika dibedah berdasarkan jenis perkaranya sebanyak 439 terkait perkara perdata, 158 perkara pidana, 29 perkara tata usaha negara (TUN), 25 perkara agama, 20 perkara hubungan industrial, 17 perkara niaga, 8 perkara tindak pidana korupsi, 5 perkara militer, 2 perkara pajak, dan 37 perkara lainnya.
Sementara itu, berdasarkan lokasi aduan, laporan terkait KEPPH tersebut didominasi di kota-kota besar di Indonesia. Seperti di DKI Jakarta sebanyak 145 laporan, Jawa Barat 91 laporan, Sumatera Utara 73 laporan, Jawa Timur, 62 laporan, Riau 34 laporan, Banten 30 laporan, Kalimantan Timur 22 laporan, dan Sumatera Selatan 20 laporan.
“Untuk jenis badan peradilan yang banyak dilaporkan didominasi oleh peradilan umum sebanyak 529 laporan,” katanya.
Disusul peradilan agama 64 laporan, Mahkamah Agung (MA) 63 laporan, TUN 27 laporan, militer 6 laporan, tipikor 4 laporan, Mahkamah Syari’ah 1 laporan dan lain-lain 17 laporan.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, terkait penanganan laporan yang dilakukan melalui pemeriksaan secara tatap muka terhadap pihak termasuk pelapor dan saksi yang menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
KY telah memanggil 418 orang yang berasal dari 119 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 91 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 69 orang dan tidak hadir sebanyak 22 orang.
Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 243 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 222 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang. Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 84 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 65 orang dan tidak hanya 19 orang.
“Tujuan pemanggilan ini adalah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” kata Abhan.
KY juga melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi. (kmb/balipost)









