
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, dalam putusan sela-nya menolak keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, yang diajukan terdakwa pasangan suami istri asal Belanda dan Rusia, Nirul Rashim Abdoelrazak (Belanda) yang didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dkk., dan istrinya Kseniia Varlamova (Rusia) dalam sidang terpisah didampingi kuasa hukumnya Dr. Ni Wayan Umi Martina, Kamis (9/4).
Hakim meminta JPU untuk melanjutkan sidang ini dengan pembuktian, yang kemudian bakal dilanjutkan pekan depan.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diadili kasus clandestine ganja hidroponik. Mereka dibekuk petugas Dit. Resnarkoba Polda Bali, di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar.
Dijelaskan, pada 1 Oktober 2025, terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.
Ganja itu ditahan di dalam tenda hidroponik. Terdakwa yang laki disebut menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar.
Apabila sudah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup. Apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh di atas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.
Dan ketika sudah membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. (Miasa/balipost)









