
MANGUPURA, BALIPOST.com – Berbagai cara dilakukan sindikat narkoba guna memuluskan aksi jahatnya. Salah satunya, menyembunyikan ganja pada bumbu pecel. Hal itulah yang dilakukan terdakwa Arif Rifandi.
Akibat perbuatannya itu, pria kelahiran Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (10/3), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Terkait tuntutan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. “Kami akan lakukan pembelaan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya.
Terdakwa digerebek polisi pada Selasa, 4 November 2025 di sebuah kamar kos di Jalan Raya Tuban, Badung. Di lemari pakaian terdakwa ditemukan empat paketan bumbu pecel. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi tanaman kering berwarna hijau kecoklatan mengandung narkotika jenis ganja.
Barang tersebut setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 3.312,69 gram bruto atau 1.076,36 gram netto. Saat diperiksa, Arif mengakui dirinya menerima paket kiriman berisi narkotika jenis ganja tersebut atas suruhan seseorang yang bernama Bang Yosi (DPO). (Miasa/balipost)









