penjara
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Nenek Reja (93) sedikit lega, manakala hakim menilai sang anak, dalam kasus dugaan pemalsuan surat, Selasa (1/7), divonis bebas oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Memang, secara khusus untuk perkara Dharma ini, nenek Reja tidak dimasukkan. Kecuali dalam perkara yang sedang pembuktian dengan 17 orang terdakwa.

Saat sidang di PN Denpasar, I Made Dharma, S.H., yang mantan anggota DPRD Badung beralamat di Jalan Uluwatu, Lingkungan Pesalakan, itu dibebaskan oleh hakim.

Baca juga:  Jelang Nataru, Warga Kembali Diperingatkan Taat Prokes

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Warsa T. Bhuwana, Samuel H. Uruilal dkk, dinyatakan I Made Dharma, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” vonis hakim PN Denpasar.

Selain itu, hakim juga meminta supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca juga:  Cegah Truk Parkir Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Jalan Terminal Mengwi

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Uruilal menilai putusan hakim sudah sangat obyektif dalam memandang fakta peristiwa dan fakta persidangan. “Majelis sudah obyektif dan memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” ucapnya.

Sebelumnya I Made Dharma, dituntut dua tahun penjara oleh JPU dari Kejati Bali. Mantan anggota dewan itu dinyatakan terbukti bersalah membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Namun hakim berpendapat beda, sehingga terdakwa Dharma dibebaskan.

Baca juga:  Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Sedangkan untuk perkara yang satu berkas dengan Nenek Reja, masih proses persidangan di PN Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN