
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus praperadilan dengan Pemohon Dr. Togar Situmorang dan Termohon Polda Bali, ternyata cukup menjadi perhatian publik hingga adanya isu penerimaan uang hingga Rp 2 miliar di media sosial.
Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengaku melihat postingan di media sosial yang menyatakan bahwa hakim menerima uang sejumlah Rp 2.000.000.000 dari pihak Pelapor. Tujuannya, mempengaruhi putusan yaitu menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon.
Suarta mengaku sangat kaget dan kecewa atas postingan tersebut. “Dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar. Itu merupakan fitnah yang kejam untuk hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan,” tegasnya.
Lanjut dia, atas informasi atau postingan yang dinilai hoax itu, saat ini pimpinan Pengadilan Negeri Denpasar masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna menyikapi pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan Togar Situmorang, Hakim praperadilan Gede Putra Astawa, Selasa (19/8), menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yang dalam hal ini Polda Bali, sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Terkait alasan pemohon tentang adanya relasi kuasa, yang merupakan hubungan keperdataan, hakim menegaskan bahwa hal itu tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini. Sebab, alasan tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak dapat diajukan dalam permohonan praperadilan ini.
Hakim menegaskan bahwa pada pokoknya, objek pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil dalam hal penetapan tersangka, yakni apakah sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian. Sedangkan mengenai kualitas dari alat bukti tidak menjadi materi pemeriksaan karena hal itu adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara.
Atas putusan itu, Togar Situmorang yang diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Ridwan, mengaku kecewa dengan putusan hakim. “Kalau dibilang kecewa sih kecewa. Tapi kita harus menghormati keputusan hakim. Kecewanya karena semua apa yang menjadi pertimbangan kita sebagai pemohon ditolak,” ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, sudah tidak ada lagi upaya hukum dari sisi praperadilan. “Jadi kita tinggal tunggu saja seperti apa langkah Polda Bali terhadap klien kami (Togar Situmorang). Nanti kita akan sikapi dan sesuaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Polda Bali melalui kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, Wayan Kota dkk., mengaku bersyukur atas ditolaknya permohonan pemohon dalam kasus praperadilan. Ke depan, pihaknya akan segera memeriksa Dr. Togar Situmorang guna melengkapi berkasnya sehingga kasus ini segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Miasa/balipost)