
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar diduga melanggar sempadan sungai. Sebab, bangunannya berdiri di atas sungai.
SPBU ini pun kini menjadi sorotan warga. Apalagi, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas sungai.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jaraknya harus 5 meter dari sempadan sungai. Sementara, jika dilihat dari gambar posisi SPBU berada di titik 0 sungai. Maka dari itu, Pansus TRAP akan mengecek dokumen perizinan melalui BWS.
Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini meminta agar Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Sebab, ini merupakan kewenangan BWS Bali-Penida.
“BWS yang punya kewenangan menindak. Namun, dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Jaraknya harus diatur sekitar 5 meter. Kami minta BWS untuk mendalamimya, karena sungai berfungsi untuk mengatasi banjir,” tegasnya, Senin (3/11).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satker OP SDA BWS Bali-Penida, Made Denny mengaku akan segera mengecek SPBU yang diduga melanggar tata ruang karena bangunannya berada di atas sungai. “Segera kami cek,” ujarnya singkat, Senin (3/11). (Ketut Winata/balipost)










