Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Kamis (29/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar terus mendalami proses pembatalan 24 sertifikat bidang tanah yang terindikasi bermasalah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, menegaskan bahwa prosedur pembatalan sertifikat harus diawali dengan gelar lapangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi kehutanan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

“Kemarin dari Kehutanan sudah turun bersama-sama, melibatkan desa dan masyarakat,” ujar Mulyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Kamis (29/1).

Baca juga:  Pria NTT Ditemukan Meninggal Dengan Mulut Berbusa

Dalam tahapan analisis lanjutan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menemukan dua dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pada rentang tahun 1992–1993. Dua dokumen tersebut berupa Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan asal-usul lahan.

“SK pertama adalah SK Nomor 192 Tahun 1990 tertanggal 7 Juni 1990, yang menjadi dasar penerbitan Hak Milik (HM) Nomor 1094 Desa Pemogan. Kemudian SK kedua adalah SK Nomor 194 tertanggal 7 Juni 1990, yang menjadi dasar penerbitan HM Nomor 1047 Pemogan,” jelasnya.

Kedua sertifikat tersebut diketahui merupakan sertifikat induk dari 24 bidang tanah yang kini dipersoalkan.

Baca juga:  Rumah di Pemogan Terbakar, Korban Alami Kerugian Satu Miliar

Mulyadi mengungkapkan, lokasi lahan tersebut dulunya merupakan kawasan tukar guling untuk pembangunan civic center. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Bali membutuhkan lahan untuk pembangunan civic center, sementara masyarakat yang terdampak proyek tersebut mendapat lahan pengganti di Desa Pemogan.

“Hal inilah yang menjadi dasar pada waktu itu sehingga BPN menerbitkan sertifikat di lokasi tersebut,” katanya.

Terkait tindak lanjut, Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga akan mengundang pihak kehutanan dan unsur eksternal lainnya guna mencari solusi bersama.

Baca juga:  Parkir di Garasi, Mobil Terbakar

Meski secara administratif sertifikat dapat dibatalkan, Mulyadi menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Implikasi sosialnya harus dimitigasi. Kami mohon arahan dari Kanwil BPN Bali karena ini menyangkut masyarakat banyak,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berencana menggelar rapat bersama sejumlah pihak eksternal, di antaranya Kejaksaan Tinggi, pengelola Tahura, Biro Hukum Pemprov Bali, serta BPKAD. Rapat tersebut akan membahas lebih lanjut dua SK yang menjadi dasar penerbitan 24 sertifikat tersebut, sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang berkeadilan dan sesuai ketentuan hukum. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN