Rapat koordinasi yang digelar di Aula Polres Badung, Rabu (28/5), dihadiri oleh Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dan Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kualitas dan citra pariwisata di wilayahnya. Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Aula Polres Badung, Rabu (28/5), Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menegaskan langkah konkret untuk mengatur jam operasional tempat hiburan malam.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk sinergi bersama aparat kepolisian guna mencegah dampak negatif dari kegiatan hiburan malam yang kian menjamur di kawasan pariwisata tersebut.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, serta sejumlah perwakilan OPD terkait, dibahas berbagai aspek mengenai pengelolaan dan pengawasan tempat hiburan malam, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mencoreng nama baik pariwisata Badung.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Maksimalkan Kinerja Tim Smart City

“Memang hiburan malam di Badung diminati oleh wisatawan. Di satu sisi hiburan malam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun disisi lain keberadaan hiburan malam ini juga dapat memberikan dampak yang negatif jika kita tidak melakukan kontrol terhadap aktivitasnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa langkah pengaturan ini sejalan dengan visi Pemkab Badung dalam menciptakan pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Badung yang telah membuka ruang dialog demi menyamakan langkah penertiban hiburan malam.

“Langkah bersama jajaran saya sangat apresiasi sekali. Ini gayung bersambut dengan apa yang kami lakukan di Pemkab Badung menuju pariwisata tertib, sehingga meminimalisir kejadian-kejadian seperti tamu berkelahi yang dapat mencoreng pariwisata Bali dan Badung khususnya,” terangnya.

Baca juga:  Denpasar Tertibkan 11 Orang Pelanggar Prokes

Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial di kawasan wisata. Ia merujuk pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 556/786 tanggal 27 Februari 2012 yang menjadi dasar hukum pengawasan aktivitas hiburan malam.

Isi SE tersebut yaitu, pertama, melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian yang dimiliki. Kedua, ikut mencegah dan melaporkan kepada aparat berwenang terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan sejenisnya di lingkungan usaha. Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan pengunjung di tempat dan keempat, waktu buka dan tutup bagi usaha-usaha rekreasi dan hiburan umum.

Baca juga:  Begini, Kondisi Pabrik Tembakau Gorilla Pascadigerebek

“Terkait aturan aktivitas tempat hiburan malam, yang telah diatur dalam Surat Edaran. Karena itu rakor ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, Polres Badung siap mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Badung dengan tujuan menciptakan tata sosial tertib dan kondusif. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN