
DENPASAR, BALIPOST.com – Jawab menjawab antara JPU dengan kuasa hukum Dadong Reja (Ni Nyoman Reja) berusia 93 sudah selesai di PN Denpasar.
Pihak terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan JPU dan melihat perkara dugaan silsilah palsu masuk ranah perdata, sedangkan pihak JPU tetap pada tuntutan.
Atas pandangan berbeda itu, dalam perkara ini majelis hakim tinggal membacakan putusan. Salah satu kuasa hukum terdakwa, I Gede Bina, dikonfirmasi, Senin (25/8) membenarkan bahwa kasus ini tinggal putusan dari majelis hakim. “Kamis, pada tanggal 28 Agustus ini putusannya,” ucap Gede Bina.
Diberitakan, setelah dituntut pidana penjara selama sebulan dan empat hari, serta ada yang dituntut tiga tahun, Ni Nyoman Reja dkk., diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
Di hadapan majelis hakim PN Denpasar, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Gede Bina, Samuel H. Uruilal, dkk., menjelaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaanya sehingga para terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Namun jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana, namun merupakan masalah keperdataan. Jadi, pada pokoknya ada dua hal yang diminta dalam kesimpulan pledoi Dadong Reja dkk, yakni membebas terdakwa atau bebas murni dan putusan onslag jika adanya suatu perbuatan keperdataan.
Memang, dalam uraian pledoi yang dibacakan silih berganti oleh kuasa hukum terdakwa, disebut bahwa kasus silsilah ahli waris ini masuk ranah keperdataan. Atau merupakan ranah hukum private.
Sedangkan dalam sidang keperdataan sebelumnya, putusan oleh hakim PN Denpasar disebut NO. Persisnya, amar putusan pada bagian konvensi dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard). Di lain pihak pelapor sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata ini mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dalam putusannya juga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O dari putusan pengadilan.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyinggung terkait jaksa yang tak dapat membedakan peran terdakwa dalam kasus ini. Apakah mereka sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Sebelumnya, nenek Ni Nyoman Reja (93) oleh JPU Dewa Anom Rai dalam surat tuntutannya menuntut 17 terdakwa berbeda-beda. Untuk nenek Reja dan I Ketut Senta dituntut pidana penjara selama sebulan dan empat hari. Sedangkan anaknya I Made Darma yang sebelumnya dalam berkas dan perkara terpisah divonis bebas, untuk terdakwa kali ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Lebih detailnya, Nyoman Reja dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan silsilah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa disebut secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, menggunakan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan suatu perbuatan membuat gelap asal-usul.
Terdakwa lainnya, yakni I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, I Made Mariana,I Wayan Sudartha, Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, 1 Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyomay Sumertha, I Made Atmaja, masing- masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun. (Miasa/Balipost)