
MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim Mahkamah Agung RI, yang diketuai Dr. Prim Haryadi, yang menangani kasasi atas perkara dugaan pemalsuan silsilah, dengan terdakwa Nenek Reja dkk., menolak kasasi yang diajukan JPU dari Kejari Badung.
Hakim Agung MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum kada Kejari Badung dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
Putusan itu setelah hakim mempertimbangkan memori kasasi tanggal 4 September 2025 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 12 September 2025.
Dikonfirmasi, Rabu (7/1), kuasa hukum Nenek Reja dkk., Samuel H Uruilal, membenarkan bahwa putusan kasasi sudah keluar dan hakim MA menolak kasasi jaksa.
Sebelumnya di PN Denpasar, dengan khas Bali mengenakan kebaya putih, yang selalu melekat di badanya, Ni Nyoman Reja lega, setelah hakim melepaskan nenek berusia 93 tahun itu bersama sanak keluarganya dari dakwaan JPU. Nenek Reja bersama 16 orang kerabatnya sebelumnya didakwa atas dugaan pemalsuan silsilah. Hakim kemudian memutuskan melepas sang nenek dari jeratan hukum.
Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia, sudah membacakan putusan atas perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Nenek Nyoman Reja (93) dkk.
Dalam perkara ini, para terdakwa divonis onslag van rechtsvervolging atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan hakim itu, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Gede Bina, Samuel H. Uruilal, Vinsesius Jala, dkk tampak bahagia dan menilai putusan sudah tepat.
Para terdakwa itu adalah Nyoman Reja, I Made Dharma, I Ketur Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardama, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, Made Alit Saputra, I Made Putra Wirnaya, I Nyoman Sumenta, Ketut Senta dan I Made Atmaja.
Dijelaskan, putusan onslag itu disebut para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga hakim meminta nama Nenek Reja dkk., dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Salah satu pertimbangan hakim, bahwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dinilai bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif. (Miasa/balipost)








