Alat berat sedang memindahkan sampah di TPA Suwung yang terlihat dari Pulau Serangan, Denpasar. Pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik (PSEL). (BP/Eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pelindo Benoa tidak berjalan mulus. Berdasarkan informasi rencana ini menuai penolakan dari masyarakat Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Warga secara tegas menolak rencana pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya atau Waste to Energy (WTE) yang direncanakan berlokasi di areal Pelindo Benoa, tepatnya di belakang Indonesia Power. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan sosial di kawasan pesisir.

Warga menilai pembangunan PSEL di wilayah tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan Palemahan (lingkungan pesisir dan laut), Pawongan (ketenteraman masyarakat), serta Parahyangan (kesucian wilayah).

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.500 Orang

Ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam nilai adat dan kearifan lokal Bali yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Isu penolakan ini mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Saat ditemui di Warung Babi Guling Wenci, Sabtu (3/1) lalu, Gubernur Koster tidak menampik adanya aspirasi penolakan dari masyarakat sekitar lokasi rencana PSEL.

Ia menyatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah alternatif agar proyek pengelolaan sampah tersebut tetap dapat berjalan. “Sudah disiapkan lokasi alternatif,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Belasan Desa di Bangli Punya TPS3R, Volume Sampah ke TPA Berkurang

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu, penyiapan lokasi alternatif tersebut dilakukan oleh Wali Kota Denpasar. Namun demikian, ia enggan mengungkapkan secara detail lokasi yang dimaksud. “Wali Kota sudah menyiapkan,” tegasnya.

Selain membahas PSEL, Gubernur Koster juga menyinggung perkembangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah lintas daerah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, Bangli. Ia menyebut PKS tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu.

Baca juga:  Rekor Baru Lagi!!! Bali Alami Lonjakan Kasus Positif COVID-19

PKS pengiriman sampah ke TPA Landih ini menjadi bagian dari langkah darurat Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Denpasar Raya, menyusul rencana penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026.

Penutupan TPA Suwung menuntut solusi cepat dan terkoordinasi agar persoalan sampah tidak semakin kompleks. “PKS sedang disiapkan dan harus selesai minggu ini supaya bisa langsung dikerjakan fisiknya,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN