Sejumlah wisatawan mancanegara berada di kawasan Sanur, Denpasar. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyoroti maraknya usaha rental sepeda motor hingga pengelolaan akomodasi berbasis digital seperti Airbnb yang banyak dimiliki warga negara asing (WNA). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyoroti maraknya usaha rental sepeda motor hingga pengelolaan akomodasi berbasis digital seperti Airbnb yang banyak dimiliki warga negara asing (WNA). Koster bahkan mengungkapkan estimasi nilai transaksi dari sektor tersebut mencapai Rp50 triliun.

“Estimasinya Rp50 triliun transaksi yang dikerjakan oleh pengelola media digital. Rp50 triliun diambil sama mereka. Dan satu pun nggak ada orang Balinya,” ujar Gubernur Koster, Rabu (18/2).

Menurutnya, kondisi ini membuat pelaku transportasi lokal di Bali semakin kehilangan nilai ekonomi. Selain itu, praktik alih fungsi lahan dengan skema nominee juga dinilai semakin marak terjadi.

Baca juga:  Puluhan Siswa Ikuti Kemah Budaya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, menyampaikan bahwa rencana penutupan tujuh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) berisiko rendah dan menengah rendah mulai menemui titik terang.

Dari tujuh sektor yang diusulkan ke pemerintah pusat, baru satu yang disetujui untuk ditutup bagi PMA, yakni bidang manajemen konsultan. “Penutupan ini bagian dari langkah penataan investasi asing di Bali yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan, khususnya pada sektor risiko rendah dan menengah rendah. KBLI ini sering disalahgunakan oleh PMA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).

Baca juga:  Waspada, Sejumlah Pesisir di Bali Ini Berpotensi Banjir Rob

Ada pun sektor lain yang sebelumnya diusulkan untuk ditutup antara lain real estate yang kerap dimanfaatkan untuk pembangunan vila berkedok usaha lain, penyewaan sepeda motor, perdagangan eceran, jasa fotografi, hingga biro perjalanan wisata. Namun sektor-sektor tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian.

Sukra Negara menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan tidak dijadikan kedok usaha.

Ditanya mengenai kontribusi PMA berisiko rendah dan menengah rendah terhadap realisasi investasi di Bali serta potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan ini, ia mengaku belum menghitung secara detail.

Baca juga:  Upacara Bhumi Sudha Digelar di Pura Ulun Danu Batur

Terkait pelaku usaha PMA yang telah terlanjur beroperasi di sektor yang kini ditutup, ia memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku surut. “Yang sudah berjalan tetap jalan, tapi kami berikan pembinaan karena diduga banyak yang menyalahgunakan perizinan. Kami juga sudah memanggil beberapa pengusaha PMA tersebut untuk diberikan arahan,” tegasnya.

Pemprov Bali berharap langkah ini dapat menata ulang ekosistem investasi di Pulau Dewata agar lebih berpihak pada pelaku usaha lokal serta mencegah praktik penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN