
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan sejumlah manajemen pemilik usaha yang diduga melanggar aturan, Kamis (19/2). RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali dari pukul 10.00 hingga 14.30 WITA.
Pendalaman materi difokuskan pada dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah lokasi strategis. Diantaranya, kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, di Desa Pancasari, Buleleng, di Desa Tianyar, Karangasem, serta kawasan adat Desa Kembang Merta Kabupaten Tabanan.
Ditemui usai RDP, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan rapat digelar tertutup agar pembahasan lebih serius dan terukur. “Karena supaya serius pembahasannya. Kami dari tim Pansus ingin menggali kajian yang lebih dalam dari OPD (organisasi perangkat daerah,red) terkait, baik yang menyangkut tata ruang, perizinan, maupun aset. Pansus ini berakhir 3 Maret, sehingga kami harus mengeluarkan laporan dan rekomendasi yang terukur dan akurat,” ujarnya.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, pendalaman dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, termasuk kegiatan di wilayah Bali Handara, pembangunan di kawasan Kembang Merta, aktivitas di Tahura, serta dugaan kegiatan dermaga di Karangasem. “Bukan tidak transparan, tapi supaya lebih bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku, baik undang-undang maupun perda-perda strategis,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga masa akhir kerja Pansus TRAP, pendalaman melalui RDP akan terus dilakukan. Setelah itu, tim akan menyusun laporan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa kerja Pansus, Supartha menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. “Apakah masih diperlukan atau tidak? Itu kewenangan pimpinan dan pemerintah. Kami fokus menyelesaikan tugas sampai batas waktu,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Pansus turut menghadirkan sejumlah OPD dan instansi terkait. Diantaranya, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum Setda Bali, Kantor Wilayah BPN Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, hingga UPTD Tahura Ngurah Rai serta KPH Bali Utara, Selatan, dan Barat.
Selain itu, turut hadir kelompok ahli bidang hukum Pemerintah Provinsi Bali dan tim ahli Pansus DPRD Bali guna memperkuat kajian terhadap dugaan pelanggaran yang tengah didalami. (Ketut Winata/balipost)










