Puluhan FPDPB saat mendatangi dan membawa surat audiensi ke Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 30 orang perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali dan Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2).

Mereka membawa surat audiensi terkait lambannya penerbitan nomor register Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 28 Oktober 2025 lalu.

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menegaskan kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan tindak lanjut perda yang telah disahkan DPRD Bali pada 28 Oktober 2025 tersebut. Sebab, hingga kini nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga terbit.

“Kita datang ke kantor gubernur dan ke DPRD Bali untuk meminta audiensi. Perda ASKP ini sudah disahkan, tapi sampai sekarang belum ada nomor register. Respons juga belum jelas,” ujarnya ditemui di Kantor DPRD Bali.

Baca juga:  Garuda Buka Kembali Sejumlah Rute Domestik dan Internasional

Ia memberi tenggat waktu dua minggu untuk adanya kejelasan. Jika dalam waktu tersebut belum ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Mungkin bukan lagi 30 orang. Bisa 10 ribu sampai 15 ribu orang. Ini menyangkut masa depan pariwisata dan masyarakat Bali,” tandasnya.

Menurutnya, perjuangan saat ini tinggal sekitar lima persen, yakni menunggu keluarnya nomor register. Namun, proses tersebut dinilai berjalan sangat lambat dan minim komunikasi. “Katanya tinggal sedikit lagi perjuangannya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Komunikasi juga belum maksimal,” tegasnya.

Baca juga:  Wajib Tes PCR Berpotensi Hambat Pemulihan Ekonomi Gianyar

Darmayasa menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai semakin semrawut. Ia menilai izin-izin angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan tanpa kajian memadai, termasuk terkait daya dukung (carrying capacity) jalan di Bali.

“Sekarang ini kita lihat, meskipun tamu sepi, jalan tetap macet. Kuota kendaraan seperti tidak terkendali. Kalau macet terus, tamu-tamu berkualitas bisa tidak kembali lagi ke Bali,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sekitar 70 persen pendapatan Bali bergantung pada sektor pariwisata. Jika transportasi tidak tertata, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Orang Bali sekarang seperti dihadapkan dua pilihan, maju atau mundur. Kami yang merawat tradisi, menjaga budaya, dan dari situlah lahir pariwisata. Jangan sampai Bali seperti berjalan autopilot tanpa arah,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Pasien COVID-19 Sembuh, Ini Rinciannya

Pihaknya menyatakan telah menyampaikan surat audiensi kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka meminta agar pemerintah daerah segera berkomunikasi aktif dengan pemerintah pusat untuk mempercepat keluarnya nomor register perda.

“Kalau memang ada pertanyaan dari pusat, harusnya langsung ditanggapi. Jangan sampai perda ini dianggap tidak urgent,” tegasnya.

Sementara itu, Perda ASKP yang telah disahkan pada 28 Oktober 2025 hingga kini masih menunggu nomor register dari Kemendagri sebagai syarat pemberlakuan resmi. Tanpa nomor tersebut, regulasi belum dapat diimplementasikan secara penuh di lapangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN