I Nyoman Suyasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Koordinator Perda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), I Nyoman Suyasa, menanggapi kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) ke Kantor DPRD Bali, Jumat (20/2).

Saat dikonfirmasi, Suyasa menjelaskan bahwa Perda ASKP telah disahkan atau “ketok palu” pada 28 Oktober 2025. Setelah itu, perda tersebut dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi dan mendapatkan nomor register sebagai syarat pemberlakuan.

“Perda itu sudah ketok palu per 28 Oktober 2025. Selanjutnya dibawa ke Depdagri (Dapertemen Dalam Negeri,red) untuk diharmonisasi dan mendapatkan nomor register. Sampai saat ini memang belum keluar nomor register-nya,” ujarnya, Jumat (20/2) sore.

Baca juga:  Aktivitas Deformasi Indo-Australia, Gempa Bermagnitudo Hampir 7 SR Dirasakan Bali hingga Solo

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali ini, saat ini ranah proses administrasi berada di eksekutif, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan zoom meeting dengan Kemendagri untuk membahas perkembangan perda tersebut.

Suyasa memastikan, pihaknya bersama Dishub berencana kembali menanyakan langsung ke Kemendagri pada Senin, 23 Februari 2026.

“Rencana Senin ini kami akan tanyakan lagi ke Depdagri kenapa belum juga dikeluarkan nomor register. Mudah-mudahan Senin sudah mendapat jawaban sehingga perda itu bisa segera mendapatkan nomor register dan dijalankan,” tegasnya.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026

Terkait adanya desas-desus bahwa salah satu poin perda, yakni kewajiban ber-KTP Bali bagi pengemudi ditolak Kemendagri, Politisi Partai Gerindra ini mengaku belum mendapat kepastian. “Belum tahu dan belum jelas mana yang menjadi persoalan. Nanti setelah mendapat penjelasan dari Depdagri baru kita tahu,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 30 orang perwakilan FPDPB mendatangi Kantor DPRD Bali untuk menyerahkan surat audiensi terkait lambannya penerbitan nomor register Perda ASKP. Perda tersebut dinilai mendesak untuk segera diberlakukan guna menata layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

Baca juga:  Hari Baik Membuat Lelakut, Berikut Ala Ayuning Dewasa 12 September 2025

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menilai proses penerbitan nomor register berjalan lambat dan minim komunikasi. Ia bahkan memberi tenggat waktu dua minggu kepada pemerintah daerah untuk memperjelas status perda tersebut.

Tanpa nomor register dari Kemendagri, Perda ASKP belum dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, meski telah disahkan sejak Oktober 2025. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN