Nenek Reja usai jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya yang terlibat Kasus dugaan silsilah palsu, Kamis (28/9), divonis “bebas” oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketua Aline Oktavia Kurnia.

Para terdakwa yang kompak mengenakan pakaian putih, oleh hakim divonis onslag van rechtsvervolging atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Gede Bina, Samuel H. Uruilal, dkk tampak bahagia dan menilai putusan sudah tepat.

Para terdakwa itu adalah Nyoman Reja, I Made Dharma, I Ketur Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardama, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, Made Alit Saputra, I Made Putra Wirnaya, I Nyoman Sumenta, Ketut Senta dan I Made Atmaja.

Baca juga:  Tumbuh Signifikan, Turis India Meningkat 52,50 Persen

Putusan onslag itu, menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga hakim meminta nama Nenek Reja dkk., dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Salah satu pertimbangan hakim, bahwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dinilai bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.

Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif.

Usai palu diketok, para terdakwa menyambut gembira kabar putusan tersebut. Sedangkan Nenek Reja tampak tersenyum bahkan menyapa sejumlah awak media. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU Dewa Anom Rai menyatakan, masih pikir-pikir.

Vincencius Jala, salah satu kuasa hukum terdakwa mengaku senang dengan putusan majelis hakim. “Saya senang, nenek juga saya tanya senang dengan putusan ini. Terimakasih semuanya,” ucap dia.

Baca juga:  Bali Laporkan Puluhan Kasus Baru Positif COVID-19, Meninggal Juga Bertambah

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama sebulan dan empat hari, serta ada yang dituntut tiga tahun. Ni Nyoman Reja dkk., diberikan kesempatan melakukan pembelaan.

Di hadapan majelis hakim PN Denpasar, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, Gede Bina, Samuel H. Uruilal, dkk., menjelaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaanya sehingga para terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Namun jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana, namun merupakan masalah keperdataan. Jadi, pada pokoknya ada dua hal yang diminta dalam kesimpulan pledoi Dadong Reja dkk, yakni membebas terdakwa atau bebas murni dan putusan onslag jika adanya suatu perbuatan keperdataan.

Baca juga:  Edarkan Narkoba Lewat Permen, Pria Asal Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Memang, dalam uraian pledoi yang dibacakan silih berganti oleh kuasa hukum terdakwa, disebut bahwa kasus silsilah ahli waris ini masuk ranah keperdataan. Atau merupakan ranah hukum private.

Sedangkan dalam sidang keperdataan sebelumnya, putusan oleh hakim PN Denpasar disebut NO. Persisnya, amar putusan pada bagian konvensi dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard). Di lain pihak pelapor sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata ini mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dalam putusannya juga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O dari putusan pengadilan.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyinggung terkait jaksa yang tak dapat membedakan peran terdakwa dalam kasus ini. Apakah mereka sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN