
MANGUPURA, BALPOST.com – Beberapa waktu lalu, beredar informasi jika ada punguta liar (pungli) di Polres Badung, terutama dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara angkat bicara dan memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung berjalan bersih, transparan, dan sepenuhnya untuk masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli,” kata AKBP Arif, Rabu (1/10).
Menurut Kapolres Arif, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.
Semua biaya tersebut ditempel di papan informasi satpas agar masyarakat tahu. “Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi, sehingga hasilnya lebih objektif.
Tujuannya bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama. Oleh karena itu, Polres Badung mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan satpas.
Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)