
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memanfaatkan waktu sepekan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Nenek Nyoman Reja (93) dkk., Rabu (3/9), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa dari Kejati Bali memastikan bahwa pihaknya memilih kasasi dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap 17 orang terdakwa dugaan silsilah palsu. “Baru saja JPU datangi PN Denpasar. JPU memastikan kasasi dalam menyikapi putusan ini,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Namun, tidak dijelaskan secara pasti alasan kasasi karena itu nanti bisa di-publish pihak pengadilan melalui memori kasasi yang diajukan pihak penuntut umum.
Atas kasasi itu, salah satu kuasa hukum Nyoman Reja dkk, Samuel Uruilal, menyatakan bahwa pihaknya akan bersiap menghadapi kasasi yang diajukan JPU. “Kita akan terus hadapi hingga tuntas,” ucapnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia sudah membacakan putusan atas perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Nenek Nyoman Reja dkk. Dalam perkara ini, para terdakwa divonis onslag van rechtsvervolging atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan hakim itu, para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Warsa T. Bhuana, Gede Bina, Samuel H. Uruilal, Vinsesius Jala, dkk., tampak bahagia dan menilai putusan sudah tepat. Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Nyoman Reja, I Made Dharma, I Ketur Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardama, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, Made Alit Saputra, I Made Putra Wirnaya, I Nyoman Sumenta, Ketut Senta, dan I Made Atmaja.
Dijelaskan, putusan onslag itu disebut para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga hakim meminta nama Nenek Reja dkk., dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Salah satu pertimbangan hakim bahwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dinilai bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif.
Usai hakim ketok palu, para terdakwa menyambut gembira kabar putusan tersebut. Sedangkan Nenek Reja tampak tersenyum, bahkan menyapa sejumlah awak media. Para terdakwa, khususnya Nenek Reja, langsung melakukan foto bersama dengan tim kuasa hukumnya. (Miasa/balipost)