
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai bersama Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali, Selasa (27/5) menjawab eksepsi pihak Ni Nyoman Reja, I Made Dharma dkk., asal Lingkungan Pesalakan, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Aline Oktavia Kurnia, jaksa pada pokoknya meminta menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU sah secara hukum.
Diuraikan di depan persidangan, ketentuan penyelesaian perkara dengan lembaga prejudiciel geschil terjadi apabila dalam waktu bersamaan terdakwa/para terdakwa yang sedang disidangkan perkara pidana juga sedang menjalani proses perkara perdata dengan obyek yang sama.
Sehingga dalam keadaan yang demikian dapat diterapkan lembaga prejuddiciel geschil yaitu hakim yang sedang menangani pekara pidana dapat menunda perkara pidananya sambil menunggu putusan perkara perdatnya sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Namun, kata JPU, dalam perkara aquo perkara pidana dengan dakwaan “membuat surat palsu, menggunakan surat palsu serta penggelapan asal-usul” dengan terdakwa Made Dharma dkk (berjumlah 17 terdakwa) berlangsung, gugatan perdatanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 2024.
Dan untuk mengetahui terdapat kandungan sengketa perdata atau bukan merupakan perbuatan pidana, haruslah melalui proses persidangan dengan memeriksa materi perkara pidana melalui alat-alat bukti.
Kesimpulannya, bahwa dakwaan jaksa, kata JPU Dewa Anom Rai, telah disusun secara cermat, benar, lengkap, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan, karenatelah menyebut waktu (tempus delicty) dan tempat (lokus delicty) terjadinya tindak pidana.
Oleh karennya, JPU secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum nenek berusia 93 tahun itu, Samuel H. Uruilal,
Gede Bina dkk., masih berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menerima eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Dadong Reja dkk., oleh pihak kejaksana didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 277 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa memandang bahwa secara materiil kasus ini bukan merupakan tindak pidana. Dakwaan jaksa dinilai prematur kerena mengandung prejudicieel geschil yang merupakan kompetansi peradilan perdata. Dakwaan jaksa juga dinilai cacat formal karena di dalamnya mengandung perkara perdata. (Miasa/balipost)