Dadong Reja usai mengikuti persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus Nenek (dadong) Reja (92) atau Ni Nyoman Reja asal Desa Jimbaran, Badung, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Bukan karena perkara dugaan silsilah palsu atau memberikan keterangan palsu, namun kondisi Dadong Reja yang usianya sudah uzur dan harus berhadapan dengan hukum.

Saat datang ke PN Denpasar, dia harus menaiki kursi roda. Pun saat kembali ke mobilnya, Dadong Reja mesti dipapah.

Dadong berharap kasus ini cepat selesai, termasuk yang menjerat 16 terdakwa lainnya (total ada 17 terdakwa).

Saat mengajukan eksepsi di PN Denpasar, Dadong Reja yang bernomor urut 17 sebagai terdakwa itu, melalui kuasa hukumnya, Warsa T Bhunaa, dkk., pada pokoknya meminta dakwaan JPU tidak dapat diterima atau menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Para terdakwa minta dibebaskan dari tahanan.

Baca juga:  Wujudkan Dharma Masuk dalam Commander Wish Kapolda Bali

Kronologi kasus ini berawal dari didakwanya Dadong Reja dkk., oleh pihak kejaksaan dengan dakwaan kumulatif, yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 277 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Padahal, kuasa hukum memandang secara materiil kasus ini bukan merupakan tindak pidana. Dakwaan jaksa dinilai prematur kerena mengandung prejudicieel geschil yang merupakan kompetensi peradilan perdata.

Dakwaan jaksa juga dinilai cacat formal karena di dalamnya mengandung perkara perdata.

Baca juga:  Lilian dan Agus Nuarta Berlatih di Kolam Renang Singaraja

Asal mula perkara a quo diawali dengan adanya sengketa keperdataan (hak kepemilikan) antara para terdakwa sebagai penggugat dan pelapor sebagai tergugat. Amar putusan pada bagian konvensi dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Di lain pihak pelapor sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata ini mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dalam putusannya juga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima/N.O dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar sampai dengan Putusan Mahkamah Agung.

“Dengan demikian sengketa kepemilikan yang dipersoalkan secara perdata oleh para terdakwa dan pelapor belum dapat ditentukan siapa yang menang dan yang kalah serta silsilah yang masing-masing dijadikan bukti oleh para terdakwa dan pelapor dalam persidangan belum tervalidasi kebenarannya,” ucap kuasa hukum Dadong Reja.

Baca juga:  Pameran Foto Jurnalistik “Rwa Bhineda Bali 2017”

Dtambahkan, dalam konteks perkara a quo, permasalahan ini jelas merupakan permasalahan dalam area privat, sehingga penyelesaian harus mengutamakan peradilan perdata.

Nama-nama terdakwa yang ikut bersama dadong adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Waryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), I Made Atmaja (61) dan Ni Nyoman Reja (92). (Miasa/balipost)

BAGIKAN