Dua terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri Desa Subaya Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (10/6) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka adalah Direktur Ni Nengah Suantari dan Sekretaris Ni Putu Januartini.

Setelah dibuka majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, disebut agendanya adalah pemeriksaan saksi. Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda.

Sebabnya, JPU dari Kejari Bangli belum siap dengan saksi. Hakim menunda sidang ini selama dua hari.

Baca juga:  Di Bangli, Puluhan Kasus Gigitan Anjing Dilaporkan pada 2020

Pada Kamis (12/6), terdakwa kembali dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., siap kembali hadir Kamis.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Subaya, terdakwa I Nyoman Diantara ikut terseret. Dan melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra, terdakwa bakalan mengajukan eksepsi.

Disebut dalam kasus ini memperkaya Ni Nengah Suantari Rp 89.063.267, I Nyoman Diantara Rp 119.783.449, Wayan Mertaasih Rp 1.000.000, dan Ni Ketut Suartini Rp 1.000.000.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci di Denpasar, Terkuak Sejumlah Kebobrokan Pengadaan Barang dan Jasa

Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya ini modal awalnya berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp 1.020.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp25.000.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN