Dadong Reja usai menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Nenek (Dadong) Ni Nyoman Reja (93), bersama 16 terdakwa lainnya untuk bebas dari jeratan hukum belum dikabulkan.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia, dalam putusan sela, Kamis (5/6) menolak eksepsi para terdakwa yang beralamat di Lingkungan Pesalakan, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan JPU sudah lengkap, jelas dan cermat sesuai UU yang berlaku, baik masalah nama, tempat, dan juga perihal tentang para terdakwa. Sedangkan penolakan majelis hakim lainnya terhadap eksepsi terdakwa karena dinilai telah masuk pokok perkara.

Baca juga:  Batal Ajukan Eksepsi, Kasus OTT Perbekel Bongkasa Dilanjutkan dengan Pembuktian

Hakim pun meminta JPU membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan para saksi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Samuel H. Uruilal, Gede Bina dkk, memandang bahwa secara materiil kasus silsilah ini bukan merupakan tindak pidana. Dakwaan jkasa dinilai prematur kerena mengandung prejudicieel geschil yang merupakan kompetensi peradilan perdata.

Dakwaan jaksa juga dinilai cacat formal karena di dalamnya mengandung perkara perdata. Menurutnya, kasus Dadong Reja dkk, mestinya secara keperdataan harus jelas terlebih dahulu dan dibuktikan siapa ahli waris dan/atau siapa yang berhak atas tanah waris dari I Riyeg (almarhum) dan/atau I Wayan Sadera (almarhum) serta silsilah mana yang akan dijadikan dasar untuk menentukan siapa ahli waris dari I Riyeg dan/atau I Wayan Sadera melalui perkara perdata.

Baca juga:  Terungkap, Motif Tersangka Ingin Tembak Anggota DPRD Badung

Oleh karena belum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang membenarkan bahwa silsilah milik pelapor adalah silsilah yang benar, tanah I Riyeg bukan berasal dari I Wayan Selungkih, I Riyeg bukan anak dari I Made Gomloh (almarhum) dan I Riyeg (almarhum) bukan nyentana dengan Ni Rumpeg maka perkara ini masih terlalu prematur untuk diajukan dan perkara ini jelas sepenuhnya merupakan kompetensi absolut peradilan perdata. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kemenkominfo Bertemu Facebook Bahas Pemblokiran Konten Negatif
BAGIKAN