Suasana sidang dakwaan aktivis Tomy Priatna Wira, Selasa (17/3) lalu di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah didakwa atas dugaan pelanggaran hukum atas perbuatannya di media sosial, aktivis Tomy Priatna Wira, melalui kuasa hukumnya Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) bakalan melakukan perlawanan.

Perlawanan dimaksud adalah dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang dinilai cacat.  Tim Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana, Selasa (24/3), mengatakan bahwa eksepsinya sudah siap dan akan dibacakan dalam sidang, Kamis (26/3) besok.

Yang menarik, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa Tomy Priatna Wiria adalah korban kriminalisasi dan merupakan tahanan politik. “Kami akan menjawab bantahan atas dakwaan JPU.  Sidang ini menjadi ruang penting untuk menguji dasar kriminalisasi yang dipaksakan terhadap suara kritis. Ini bukan sekadar proses hukum, melainkan perlawanan terhadap penggunaan hukum yang menindas,” jelas Suardana melalui pesan WhatsApp.

Baca juga:  Begini, Suka Duka Musisi Aktivis ForBALI 5 Tahun Berjuang di BTR

Dia juga mengatakan untuk menolak pembungkaman sehingga dia mengajak kehadiran publik  untuk mengawal peradilan ini.

Sebelumnya, ktivis Tomy Priatna Wira, Selasa (17/3) mulai diadili di PN Denpasar. JPU Edy Arta Wijaya dari Kejati Bali mengurikan peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Dalam surat dakwaannya disebut terdakwa Tomy 29 Agustus 2025 pagi di Kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam, Denpasar, yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Baca juga:  Kasus Demo di Kantor DPRD Bali, Enam Orang Diadili di PN Denpasar

Dijelaskan, sebelumnya pada Mei 2025, Tomy mengoperasikan  akun instagram @balitidakdiam, dengan cara memposting tulisan maupun desain gambar menggunakan ponsel.

Kamis 28 Agustus 2025 di Jalan Sedap Malam, Tomy telah mendapat informasi “Affan dibunuh polisi” dari media sosial pada aplikasi X. Namun terdakwa tidak melakukan verivikasi terkait kebenaran informasi tersebut, lalu terdakwa Tomy Priatna Wiria dengan menggunakan aplikasi Canva membuat gambar / flayer dengan cara menggabungkan gambar kepala babi beratribut seragam dengan beberapa tulisan, sehingga terbuat flayer / gambar yang berisi gambar kepala babi atribut seragam berlatar belakang warna merah bertuliskan diduga mengandung asutan. Lalu muncul orasi dari LBH Bali dan peristiwa perlawanan lainya.

Baca juga:  Kasus Ayuterra Resort, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa, I Made “Ariel” Suardana dkk., menilai konstruksi perkara yang disusun JPU tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

PH menilai dakwaan Tomy tidak mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa perkara ini hanya berangkat dari sebuah unggahan media sosial, bukan tindakan pidana sebagaimana dituduhkan.

”Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana,” ujarnya Suardana dikonfirmasi via ponsel. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN