Jaksa menghadirkan ahli BPK saat sidang korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc., mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Selasa (8/7) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, menghadirkan ahli BPK, yakni Yoggie Trendy Frananndo.

Ahli menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kegiatan korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas, yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI), senilai Rp 3,8 Miliar.

Baca juga:  Sidang Kasus Pembunuhan di Nangka Utara, Istri Korban Jadi Saksi

Disebut pula bahwa LSP-PBI sejatinya belum dapat melaksanakan PSKK karena belum pernah melakukan pengamatan langsung.

Terkait permintaan uang, ahli BPK sebut dari investigasi hanya diakui Rp 120 juta oleh terdakwa Sumarna, dan dana yang digunakan salah satunya untuk pernikahan anaknya itu. Namun yang Rp 500 juta, yang diberikan Siska Suzana tidak masuk dalam investigasi dari terdakwa Sumarna. Karena Siska dulu saat ditanya mengaku lupa.

Baca juga:  Dipuput 13 Sulinggih, Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Kehen Dihadiri Ribuan Pemedek

Sedangkan dalam pemeriksaan Siska Suzana di Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku pernah menyerahkan uang Rp 500 juta. Terdakwa meminta 10 persen dari proyek yang diberikan. Namun saat itu Suzana mengaku belum langsung menyanggupi, namun berkoordinasi dengan Juana dan Kadisnaker Gianyar, Widarma. Dan disebutkan oleh pihak Disnaker permintaan itu tidak apa-apa. Lalu Suzana memberikan Rp 500 juta ke Sumarna dan diserahkan di Jakarta.

Baca juga:  Bunuh Mantan Kekasihnya, Ini Ganjaran untuk Pria NTT

Selain Rp 500 juta, apakah ada permintaan lain? Siska Suzana mengatakan ada permintaan Rp 120 juta dari terdakwa Sumarna, dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN