Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani menjalani sidang perdana, Selasa (5/6). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gianyar pada Selasa (5/6). Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa 33 tahun itu langsung menitikkan air mata.

Septyan yang mengenakan seragam orange, nampak memasuki ruang sidang Selasa siang pukul 12.15 wita. Awalnya tidak ada nampak raut sedih saat Septyan yang didampingi keluarga memasuki ruang persidangan.

Sidang kasus pembunuhan tiga bocah itu dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dengan anggota, Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti. Sedangkan, di kubu penasihat hukum ada 11 pengacara.

Baca juga:  Yakin Pariwisata Aman, Aktris Luar Negeri Ramai-Ramai ke Bali

Lantaran minimnya tempat duduk, penasihat hukum yang mendampingi Septyan selama sidang hanya tiga orang, yakni Nyoman Yudara, Arif Ramayanti dan Ni Luh Sukawati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Echo Aryanto, membaca dakwaan seorang diri. Dalam dakwaan itu, jaksa membacakan kronologis peristiwa tewasnya tiga anak hingga percobaan bunuh diri oleh Septyan di Bajar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati.

Pembunuhan itu diawali cekcok dengan suaminya Putu Muh Diana Putra. Usai cekcok Septyan mengajak tiga anaknya ke rumah bajang di Banjar Palak, Desa Sukawati. Hingga beraksi membekap wajah tiga anaknya satu persatu menggunakan tangan. “Terdakwa sempat mengecek nadi anaknya selama 10 menit, untuk memastikan tiga anaknya meninggal,” ujar jaksa di hadapan sidang.

Baca juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Dipecat

Akibat perbuatan itu, dalam dakwaan, jaksa mencantumkan pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai pembacaan surat dakwaan ia langsung menunduk menitikkan air mata. Sementara pengacara terdakwa Nyoman Yudara menegaskan untuk mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut.

Usai sidang air mata Septyan makin deras. Wanita kurus ini nampak tak berdaya, bahkan ia langsung menyandarkan kepalanya ke bahu salah satu pengacara perempuan.

Usai sidang, ia kembali dititipkan di Rutan Gianyar diiringi oleh pihak keluarganya.

Somya Putra, salah satu penasihat hukum Septyan mengatakan saat ini kondisi kliennya memang masih rapuh. Diungkapkan pula selama persidangan Septyan tak banyak bicara karena masih bersedih. “Dia menangis setelah persidangan. itu menunjukkan jiwanya,” jelas Somya.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK

Dijelaskan mengenai langkah eksepsi yang ditempuh, itu dimaksudkan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya mengenai penyebab kejadian. “Eksepsi ini, supaya hakim bisa memberikan keputusan yang objektif dan bisa menimbang, setelah mengetahui langsung fakta yang sesungguhnya,” katanya.

Sidang akan ditunda hingga Selasa 26 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. Lamanya proses sidang, lantaran ada cuti bersama hari raya Idul Fitri. Otomatis, masa penahanan Septyan diperpanjang. “Agenda sidang akan dilanjutkan 26 Juni mendatang,” tandas Somya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *