Sejumlah orang berada di Ruang Sidang Sari PN Denpasar, tempat terdakwa Destha Ajie Yudhoyono divonis kasus narkoba, Selasa (9/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan bersalah menjadi kurir narkoba, Destha Ajie Yudhoyono, oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (9/12) divonis selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu turun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dari Kejari Denpasar, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun.

Diuraikan di persidangan, Destha yang asal Banyuwangi ini pada 8 Juli 2025, di sebuah garasi di Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur menjadi perantara jual beli narkoba.

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

Sebelum ditangkap, 4 Juli terdakwa dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama Bagus dari Kalimatan. Lalu diberikan WA bernama Komang (DPO).

Ia ditawari menjadi kurir narkoba dengan upah Rp50.000 untuk setiap penempelan narkotika jenis sabu. Saat terdakwa diminta ambil tempelan di Jalan Noja, ia ditangkap Polda Bali. Polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu berat 50,91 gram brutto atau 49,85 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Koster Serahkan Piala Liga Kampung U-17 PDI Perjuangan
BAGIKAN