Terdakwa I Putu Sumadi, mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, menyapa saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – I Putu Sumadi, mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Senin (23/2) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Semaraputra dkk., dari Kejari Denpasar, menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Nyoman Wirawati dan Ni Nyoman Anggarawati (karyawan bagian tabungan di LPD), serta dua nasabah yakni I Ketut Tinggal Miasa dan Ni Wayan Ika Sri Astuti.

Dua karyawan LPD itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso, menjelaskan mekanisme kredit yang terjadi di LPD Desa Adat Yangbatu. Salah satunya jika ada warga yang mengajukan kredit, selain identitas yang jelas juga adanya jaminan dari pemohon kredit.

Baca juga:  Bertambah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jembrana

Saksi karyawan LPD menjelaskan bahwa saat bekerja dia melihat kondisi LPD baik-baik saja. Saksi baru sadar ada masalah di LPD tempatnya bekerja setelah adanya audit terkait kondisi keuangan LPD, hingga akhirnya diketahui adanya kredit macet. Ketika ditanya JPU berapa kredit macet sepengetahuan saksi ada sekitar 20-an nasabah, termasuk salah satunya atas nama terdakwa. Namun demikian ada juga yang sudah membayar.

Baca juga:  Jelang HUT TNI, Ratusan Tentara Adu Ketangkasan

Saksi Ketut Tinggal Miasa dan Ni Wayan Ika Sri Astuti yang meminjam ratusan juta digunakan untuk bisnis makanan cepat saji. Dan sekarang, baik ia maupun Tinggal Miasa sudah melunasi pinjaman tersebut.

“Saya mengajukan kredit, untuk tambahan modal. Itu juga pengajuan kredit sesuai prosedur dan dipakai agunan,” jelas Tinggal Miasa.

Saksi karyawan menambah bahwa jika ada peminjam, harus menyertakan KTP dan juga ada jaminan. Boleh peminjam luar desa, saksi karyawan boleh sepanjang memenuhi syarat dan dilakukan survey oleh bagian kredit.

Baca juga:  Kebijakan Soal Rapat di Hotel dan Restoran Dapat Menahan Gelombang PHK

Saksi peminjam/nasabah saat ditanya tim kuasa hukum terdakwa, yakni Putu Angga Pratama Sukma dkk., dari Kantor Hukum

“LKBH  FH Universitas Mahasaraswati, mengaku tidak pernah mendengar adanya penyimpanan dalam pengelolaan LPD. Pun saat ditanya kredit macet, saksi juga tidak tahu. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN