Suasana sidang pengadaan beras Perumda Dharma Santika, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/12). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabanan ditarik Rp210 ribu per bulan untuk membeli beras di Perumda Dharma Santhika. Namun, ada beberapa yang mendapatkan beras tidak premium, melainkan beras berbau apek, pecah-pecah, dan berkutu.

Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/12), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN dengan terdakwa I Putu Sugi Darmawan selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

JPU I Made Santiawan dkk., menghadirkan sejumlah saksi di depan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba didampingi anggota, Nelson dan Iman Santoso. Para saksi yang merupakan pejabat di Pemkab Tabanan dan di perumda itu adalah Ir. I Gusti Putu Ekayana (Sekretaris Dewan Pengawas), I Gede Urip Gunawan (Ketua Dewan Pengawas), IB. Wiratmaja (Anggota Dewan Pengawas), I Made Tirtayasa (Kasubag produksi Perumda Dharma Santhika), ⁠I Made Pasek Darma Sugiharta (Kabag Perencanaan Perumda Dharma Santhika), Ni Putu Dewi Sasih Suantari (Manajer Keuangan dan Akuntansi Perumda Dharma Santhika), serta Dewa Ayu Sri Budiarti (Kepala Bakeuda Tabanan periode 2018-2021).

Baca juga:  Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, MA Membantah

Dalam pemeriksaan saksi, nama Sekda Tabanan pun tak luput dan muncul dalam rangkaian peristiwa pengadaan beras untuk ASN ini, yang dikelola Perumda Dharma Santhika. Terungkap pula di Pengadilan Tipikor Denpasar bahwa perumda ini mengalami kerugian dan baru untung di tahun 2022 dan 2024.

Karena sempat kolaps, di tahun 2017 disuplai modal dari Pemkab Tabanan sebesar Rp10 miliar dan tahun 2019 ditambah Rp4 miliar. Bahkan sejatinya ada lagi rencana tambahan modal namun keburu Covid-19 melanda.

Baca juga:  Korupsi Dana Santunan Kematian, Staf Dinsos Jembrana Divonis 4 Tahun

Walau merugi, terungkap bahwa gaji pegawai di perumda ini cukup besar. Manajer keuangan di Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku menerima Rp7 juta, yang membuat hakim kaget. Sedangkan pejabat Pemkab Tabanan yang ditunjuk sebagai pengawas ketika ditanya hakim menerima honor Rp4 juta. Itu di luar gaji ASN.

Sedangkan untuk menghidupkan perumda ini, salah satunya ASN diminta membeli beras dan dipotong Rp210 ribu per bulan. Perumda dapat untung Rp2.200 per kilogram dan ada fee Rp300 per kilogram.

“Coba saudara jujur, apakah benar beras yang diberikan ke ASN premium?” tanya hakim pada Kasubag Perencanaan.

Saksi sempat terdiam. Namun setelah ditanya hakim dan diminta jujur kembali, saksi akhirnya menyebut bahwa beras yang dia lihat memang bukan beras premium. “Kalau yang saya lihat, bukan beras premium yang mulia,” jawab salah satu saksi yang seorang kasubag.

Baca juga:  Pekan Ini, KPK Umumkan Tersangka Calon Kepala Daerah

Dia juga membenarkan pernah ada ASN komplain karena beras patah, berbau apek, dan berkutu. Masalah itu sudah ditindaklanjuti dengan diganti. Komplain itu setelah dua bulan program ini berjalan.

Saksi pengawas ditanya adakah keanehan dalam pengadaan beras? Salah satu pengawas mengatakan pihaknya hanya memberikan saran dan mengawasi secara teknis sehingga tidak tahu terkait keanehan pengadaan beras tersebut.

Kabag Keuangan Pemkab Tabanan mengakui memberikan tambahan modal Rp4 miliar dan dibayar beberapa termin. Dia juga menerima beras perumda ini dan dia masak dan rasanya biasa saja. “Masak yang mulia, biasa saja rasanya. Tidak aneh,” sebut saksi. (Miasa/balipost)

 

 

 

 

 

BAGIKAN