
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan I Kadek Parwata oleh terdakwa Bastomi Prasetiawan (49) alias Mas Pras asal Banyuwangi, Selasa sore (17/6), memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umumm (JPU), Harisdianto Saragih menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya adalah istri korban bernama Komang Ayu Yuliantari. Selain itu, dua saksi lainnya merupakan polisi, yakni I Putu Sudiatmika dan IB. Arta.
Dalam kasus pembunuhan suaminya yang berlokasi di Jalan Nangka, Denpasar, Komang Ayu tidak banyak memberikan kesaksiannya. Saksi dalam hal ini tidak banyak mengetahui persis peristiwa yang menimpa sang suami, I Kadek Parwata.
Dikatakan, pada peristiwa kelam yang menimpa suaminya malam itu, saksi dihubungi teman suaminya yang diminta untuk datang ke rumah sakit. “Awalnya saya tidak tahu kejadiannya. Saya baru mengetahuinya setelah dinformasikan teman suami,” jelasnya.
Hakim pun tidak banyak meminta keterangan dari saksi istri korban.
Sementara kesaksian dari dua polisi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim I Putu Agus Adi Antara, mengakui bahwa pelaku dari kasus ini terungkap tidak terlepas dari keberadaan rekaman CCTV dan juga media sosial.
Dalam media sosial, terdakwa Mas Pras sangat aktif. Sehingga polisi mencocokkan antara pakaian, aksesoris yang dikenakan terdakwa saat terekam di CCTV dengan yang di media sosial sangat identik, sehingga memudahkan polisi memburu terdakwa. Hingga akhirnya pelarian Mas Pras ditangkap di luar Bali. (Miasa/Balipost)