
DENPASAR, BALIPOST.com – Bastomi Prasetyawan (49) alias Mas Pras asal Banyuwangi, yang sempat viral atas kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara Denpasar, Selasa (3/6) mulai diadili di PN Denpasar.
Dengan tangan diborgol, dia digiring petugas Kejari Denpasar ke ruangan sidang Tirta PN Denpasar. Sebagai korban tewas dalam kasus ini adalah I Kadek Parwata.
JPU Harisdianto Saragih dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa Bastomi Prasetiawan pada Kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam di Warung Auna, Jalan Nangka Utara,
Desa Tonja, Denpasar Utara.
Awalnya Mas Pras yang mengendarai sepeda motor dengan plat DK 6658 UBE melintas di Jalan Nangka Utara mengarah ke rumah bos terdakwa di Jalan Antasura, Denpasar.
Namun di tengah jalan dia disalip saksi I Made Darma Wisesa yang juga mengendarai sepeda motor, menurut terdakwa, hampir menyerempet terdakwa. Sehingga terdakwa Pras mengejar Darma Wisesa yang memarkirkan kendaraannya di Warung Auna.
Terdakwa juga menabrak serta melakukan kekerasan kepada Darma Wisesa lalu dihentikan oleh Ashuri pemilik warung dengan mengatakan “dia orang sini, bubar saja”.
Bastomi Prasetiawan meninggalkan korban. Namun karena penasaran, terdakwa kembali ke warung tersebut dan menanyakan ke Ashuri apakah korban tadi (Darma Wisesa) adalah saudaranya. Lalu dijawab pemilik warung “tidak”.
Nah ketika Mas Pras hendak meninggalkan warung tersebut, terdakwa melihat korban I Kadek Parwata dan Wayan Wawa Anggara datang ke Warung Auna. Mas Pras dengan suara berulang berkata “kamu kenal saya?” kepada Parwata.
Terjadilah keributan dan Mas Pras mengambil pisau yang diselipkan di pingang kiri terdakwa. Lalu menghajar korban Parwata dengan membabi buta hingga korban tergeletak bersimbah darah. Teman korban sempat menolong korban dan bahkan sempat menendang pelaku, walau akhirnya teman korban juga berusaha ditusuk namun tidak kena.
Terdakwa pun berhasil kabur dengan sepeda motornya, ke rumah bosnya. Sedangkan Wayan Wawa segera melarikan temannya Kadek Parwata yang mengalami luka tusukan dan mengeluarkan darah, ke RS Bakti Rahayu Denpasar.
Namun apes, Kadek Parwata sudah dinyatakan dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUP Prof. Dr. Ngoerah. Dalam dakwaan jaksa, Mas Pras dijerat Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. (Miasa/balipost)