
DENPASAR, BALIPOST.com – Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49), yang terancam hukuman berat, 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan dan senjata tajam di Jl. Nangka Utara, Selasa (15/7), diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.
Dalam pledoi melalui kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., dari Posbkaum Peradi Denpasar, terdakwa memohon keringanan hukuman, bahkan seringan-ringannya. Pertimbanganya, terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Sebelumnya, dalam perkara berbeda (pembunuhan dan senjata tajam), Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, dituntut 15 tahun dan lima tahun. Jadi, jika dikalkulasikan, terancam 20 tahun penjara karena kasus tersebut dipisahkan berkasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Denpasar, persisnya di warung Madura, Bastomi oleh JPU Harisdianto Saragih, dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atas pembunuhan I Kadek Parwata.
JPU menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bastomi Prasetiawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan kasus senjata tajam, Bastomi disebut terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan tindak pidana melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama lima tahun. (Miasa/balipost)