Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelajar asal Jepang berinisial FS yang diadili kasus dugaan pencabulan terancam hukuman berat. Dalam sidang di PN Denpasar, yang berlangsung tertutup untuk umum, Selasa (6/12), terdakwa berusia 17 tahun itu dijerat beberapa pasal.

Yakni, Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang- Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Sebelum Sertijab, Ini Disampaikan Kapolresta Ruddi

Sebelumnya dalam pelimpahan berkas dari polisi, disebutkan bahwa FS mengajak korban untuk bertemu melalui pesan Instagram. Kala itu, korban, VL akan melakukan perawatan di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran, pada 5 November 2022.

FS pun ke lokasi itu dan bertemu. Mereka makan bersama dan juga meminum minuman beralkohol. Tak berselang lama, korban diajak ke kamar mandi lalu terjadi adegan layak sensor.

Baca juga:  Dugaan Korupsi PNPM, Dua Perempuan Diadili di Pengadilan Tipikor

Perbuatan intim itu berakhir ketika ada orang masuk ke kamar mandi. Mereka langsung keluar dan diamankan di kantor pusat perbelanjaan itu.

Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan terdakwa FS menjalani sidang dakwaan Selasa (6/12). Dalam sidang, juga langsung dilakukan pemeriksaan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN