Rilis pengungkapan kasus pencurian di Polsek Marga. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pria paruh baya berinisial SY (55) asal Situbondo Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian handphone di Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan. Dengan dalih mencari barang rongsokan, pelaku mengambil handphone milik korban yang ditaruh di teras rumah.

Dalam rilis di Polsek Marga, Jumat (24/10), Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek AKP I Ketut Suandi mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada 29 September 2025 lalu. Pelaku merupakan seorang pemulung barang bekas.

Baca juga:  Kejari Gianyar Lakukan Mutasi Jabatan

“Tersangka ini adalah pemulung barang bekas. Saat itu ia masuk ke halaman rumah korban menanyakan barang bekas dan melihat HP tergeletak di teras rumah lalu mengambilnya,” beber AKP I Ketut Suandi.

Sebelumnya pemilik HP disuruh mengambil daun kelapa oleh ibunya, ia pun meletakkan HP miliknya di teras rumah. Setelah rampung, ia mendapati SY sudah berada di halaman rumahnya sembari menanyakan barang rongsokan, yang dijawab tidak ada oleh korban.

Baca juga:  Panca Wali Krama Besakih Usai, Masih Ada Jenazah Belum Diambil di BRSU Tabanan

Selang beberapa lama, korban baru sadar jika HP-nya telah raib, lalu curiga dengan SY yang sempat masuk tiba-tiba ke halaman rumahnya. Lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor desa.

“Dibantu oleh tim IT desa, keberadaan HP nya terlacak di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung. Bersama petugas desa dan Babinkamtibmas Desa Cau Belayu lalu menyisir ke Sobangan mencari titik lokasi dan pelaku,” tegas Suandi. Pelaku pun akhirnya ditemukan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:  Kumpulkan Sampah Plastik, Bumda Terbentur Harga

“Pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Sobangan lalu diamankan ke Polsek Marga,” imbuh Suandi. Atas aksinya tersebut, tersangka SY diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN