
MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang perempuan muda asal Ukraina, terdakwa Kateryna Vakarova, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus narkotika, Selasa (2/12). Wanita berusia kelahiran 2004 itu, berusaha menyelundupkan narkotika seberat 2 Kg via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar.
Jaksa menerangkan, terdakwa yang kesehariannya bekerja di salon itu, dibekuk pada 3 Agustus 2025, sekira pukul 01.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban.
Awalnya, begitu pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa-Doha menuju Denpasar-Bali, yang ditumpangi terdakwa tiba, barang bawaan terdakwa dicek oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Begitu diperiksa dengan mesin X-Ray, di tas koper terdakwa terindikasi berisi padatan berwarna putih mengandung sediaan narkotika Golongan I jenis 4-CMC dalam kemasan kotak kaleng warna orange dan biru yang terbagi enam kotak bertuliskan AHMAD TEATEA, E.WEDEL, ALLNUTRION, CAROUSEL, ACTIVLAB dan ADALBERT’s.
Jumlah total keseluruhan padatan berwarna putih mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis 4-CMC seberat 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Mirisnya, terdakwa mengaku yang menyuruh membawa koper itu di Bandara Ngurah Rai adalah seseorang yang menggunakan aplikasi OLX. Dia tidak kenal dengan orang itu, tapi sudah berkomunikasi sejak setahun lamanya.
Barang (narkotika) itu nantinya diminta diserahkan kepada seseorang setelah tiba di Denays Guest House, Jimbaran, Bali sesuai suruhan dari aplikasi OLX. Terdakwa dijanjikan imbala sebesar 500 dollar atau uang sebesar Rp8.000.000. Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga Selasa pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian. (Made Miasa/baipost)










