Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49) menjalani sidang, Selasa (5/8) di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan, I Kadek Parwata di depan warung Madura di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49), Selasa (5/8) memasuki babak akhir di PN Denpasar.

Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, dinyatakan bersalah baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam kasus UU Darurat (sajam). Ia divonis berlapis.

Mas Pras divonis selama 15 tahun terhadap kasus pembunuhan Kadek Parwata. Vonis ini sama persis dengan tuntutan JPU Haris Dianto Saragih. Sedangkan kasus UU Darurat, vonis yang dijatuhkan hakim turun dari tuntutan JPU.

Baca juga:  DPRD Badung Bentuk Pansus Pajak Air Tanah

Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima tahun. Namun majelis hakim dalam berbagai pertimbangan menghukum terdakwa Mas Pras dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jadi, dalam sidang di PN Denpasar, yang juga dihadiri keluarga korban, terdakwa dihukum selama 15 tahun plus tiga tahun penjara.

Terdakwa Mas Pras yang diberikan kesempatan menanggapi putusan tersebut, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga:  Indeks Pembangunan Kebudayaan, Bali Berada di Peringkat Ini

Terdakwa dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., sempat memohon keringanan hukuman.

Sebelumnya, sebuah peristiwa berdarah terjadi di Jalan Nangka Utara. Karena peristiwa ini, I Kadek Parwata meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami.

Bastomi Prasetyawan kemudian ditangkap polisi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu pisau berisi bercak darah. Pisau tersebut dipakai membunuh korban.

Di samping itu juga diamankan sebilah keris kecil, taring, kalung warna perak, dua buah anak panah kecil ujungnya motif cakra terbuat dari besi dan mainan pecut terbuat dari besi.

Baca juga:  Dua Dapur Warga Rusak Akibat Tanah Longsor

Kala itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam rilisnya motif kasus ini karena pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di TKP.

Sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di lokasi yang sama. Pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP yang akan mencarinya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN