Tersangka Bastomi Prasetyawan saat dilakukan tahap II di Kejari Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan I Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, menasuki babak baru. Tersangka, Bastomi Prasetyawan (33) sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Dikonfirmasi, Minggu (18/5) Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, membenarkan perkara tersebut sudah dilakukan tahap II. Tersangka yang biasa disapa Mas Pras ini dijerat dua perkara berbeda.

“Untuk tersangka ada dua perkara yang berbeda,” jelasnya.

Berkas pertama adalah yang berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan Mas Pras terhadap Parwata. Tersangka dalam kasus ini dijerat dalam sangkaan melanggar pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya Dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II

Sedangkan berkas perkara kedua, Bastomi dijerat Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam subsidair pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, viral kasus pembunuhan di depan sebuah warung, Jl. Nangka Utara. Pelakunya, Bastomi Prasetyawan kemudian ditangkap polisi.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu pisau berisi bercak darah. Di samping itu juga diamankan sebilah keris kecil, taring, kalung warna perak, dua buah anak panah kecil dari besi dan mainan pecut terbuat dari besi.

Baca juga:  Sejumlah Jaksa dan Honorer di Kejari Denpasar Positif COVID-19

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam rilisnya mengatakan motif kasus ini karena pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di TKP. Sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di lokasi yang sama. Pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP yang akan mencarinya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN