
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berinisial SAP ditangkap dalam kasus pencurian motor dan melanggar Pasal 362 KUHP. Namun, Kejari Denpasar yang menangani pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian, memutuskan menyelesaikannya secara restoratif justice (RJ).
Dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Denpasar, Wiraguna Wiradarma, Senin (4/8) membenarkan. Ia mengatakan Kejari telah mengajukan tiga perkara ke Kejaksaan Agung, untuk diselesaikan secara RJ. Dan tiga perkara itu sudah disetujui.
Dikatakan pihak kejaksaan, ada beberapa alasan dilakukannya RJ, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu juga ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka,” ucap Wiraguna.
Sehingga, dalam kasus ini pula telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Sedangkan dalam proses perdamaian ini, juga didukung oleh tokoh masyarakat dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice.
Dalam kasus ini, SAP melakukan pencurian karena terdesak untuk membayar utang dan membiayai anak serta istrinya.
Diuraikan, SAP melakukan aksinya pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WITA.
Saat berjalan kaki melintasi di Jalan Kerta Dalem Sari, Denpasar Selatan, tersangka melihat pintu gerbang kos-kosan terbuka. Karena situasi sepi dan terdesak kebutuhan ekonomi, timbul niat mengambil sepeda motor DK 5698 MT.
Motor itu tidak terkunci stang dan terparkir di depan kamar kos. Tersangka menuntun sepeda motor tersebut. Namun selang beberapa meter, aksinya dipergoki pemilik sepeda motor tersebut.
Tujuan tersangka mengambil sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk mencari pekerjaan tambahan sebagai ojek online.
Selain SAP, tersangka perkara pencurian yang juga diselesaikan secara RJ adalah NH dan AMN. (Miasa/balipost)