Kajari Klungkung bersama jaksa fasilitator mengeluarkan tersangka setelah penuntutan diselesaikan secara RJ. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan Kejari Klungkung untuk menyelesaikan perkara pencurian dengan tersangka I Komang Sutarjana alias Capil, secara restoratif justice (RJ).

Pihak korban sudah memaafkan tersangka yang mencuri enam tabung gas di sebuah laundry di Jalan Raya Banjar Badung, Desa Sulang, Dawan Klungkung. Alasan tersangka melakukan aksi pencurian sangat menyentuh.

Sebagaimana disampaikan Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, tersangka melakukan aksi pencurian pada 19 September 2025, di laundry milik Ketut Gumiartika karena kepepet untuk membayar SPP anak-anaknya.  Sehingga begitu kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Polres Klungkung pada 12 Desember lalu.

Baca juga:  Walhi Bali Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke Gubernur

Namun setelah dipelajari oleh pihak kejaksaan, adanya perdamaian, kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 2,5 juta, serta tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian, Kajari Wayan Suardi menunjuk jaksa fasilitator untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ.

Pada 17 Desember, bertempat di Bale Kertha Adykasa di Kantor Perbekel Desa Gunaksa, kejaksaan melakukan musyawarah yang dihadiri tersangka dan korban didampingi tokoh adat, tokoh masyarakat.  Disepakati korban dan tersangka berdamai dan tersangka bakalan disanksi sosial dengan membersihkan pura-pura di Kayangan Tiga Desa Gunaksa.

Baca juga:  Lansia Lakukan Pencabulan, Sempat Merayu Korban Tapi Ditolak

Atas kesepakatan itu, Kajari didampingi jaksa fasilitator, serta dihadiri Kejati Bali, Aspidum Kejati Bali, pada 23 Desember secara virtual mengajukan penghentian penuntutan perkara secara RJ ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Kajari Klungkung yang kini dapat promosi sebagai Aspidum Kejati Maluku kemudian mengeluarkan penetapan. “Dan pada 30 Desember 2025 tersangka I Komang Sutarjana sudah kami keluarkan dari tahanan untuk kemudian kembali berkumpul bersama keluarganya,” ucap Suardi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pembobolan Laundry Milik Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal
BAGIKAN