
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satu per satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Terbaru, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Klungkung, Kamis (8/1).
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kasatpol PP Klungkung tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci latar belakang maupun konteks pemeriksaan yang dilakukan.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan. Namun untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Iskadi saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Iskadi memberikan gambaran umum terkait substansi pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan perizinan.
Hingga saat ini, Kejari Klungkung juga belum menyampaikan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu atau sebatas evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan oleh Satpol PP.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejari Klungkung tersebut, Dewa Suwarbawa dicecar sekitar 20 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan menyoroti pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam pengawasan pelayanan perizinan.
Pemeriksaan ini menyita perhatian publik mengingat Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), termasuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan usaha dan kegiatan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan berkisar pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam pengawasan.
“Ada sekitar 20 pertanyaan berkisar soal tugas dan fungsi kami di Satpol PP, terutama terkait pengawasan,” kata Suwarbawa.
Ia menegaskan seluruh pertanyaan penyidik dapat dijawab dengan baik dan masih berada dalam koridor kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dan Perkada.
“Semua pertanyaan terkait tugas dan fungsi Satpol PP dalam pengelolaan pelayanan perizinan dan pengawasan dapat saya jelaskan dengan baik,” tegasnya.
Suwarbawa juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas, Satpol PP selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap kegiatan yang telah berizin maupun yang belum mengantongi izin dilakukan sesuai mekanisme serta melalui koordinasi lintas instansi terkait.
Pemeriksaan terhadap pejabat daerah ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah menguatnya isu perizinan dan pengawasan pasca mencuatnya kasus penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Proyek bernilai Rp60 miliar tersebut sebelumnya dihentikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Bahkan, Gubernur Koster secara tegas meminta pemilik proyek membongkar bangunan lift kaca tersebut dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak November 2025. (Sri Wiadnyana/denpost)










