
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polsek Nusa Penida melalui Tim Jalak Nusa menangani dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Dusun Batununggul, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kejadia diketahui pada Kamis (26/2) sekitar pukul 13.30 WITA dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida sekitar pukul 21.08 WITA.
Menurut Kapolsek Nusa Penida, I Ketut Kesuma Jaya, Sabtu (28/2) kasus ini berawal saat pemilik toko, Desak Ketut Astitiasih, meninggalkan tokonya dalam keadaan terbuka saat pulang makan. Ketika kembali ke toko, satu unit handphone miliknya telah hilang dari tempat semula. Korban kemudian lapor polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Nusa Penida mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelakunya adalah pria berinisial RS (27) asal Malang, Jawa Timur. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, RS mengakui telah mengambil handphone saat toko dalam keadaan kosong. Barang bukti HP senilai sekitar Rp 1,8 juta berhasil ditemukan dan diamankan di dapur tempat pelaku menginap.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Namun demikian, penyelesaian perkara tetap mengedepankan keadilan restoratif apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Nusa Penida.
Ia mengatakan korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan meminta agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta mengedepankan pendekatan restorative justice, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan tetap memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (Agung Yuliantara/denpost)










