
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus perkelahian antara Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara, dengan warganya, Ni Wayan Wisnawati, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum pidana yang sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan, Putu Mara dan Wisnawati sudah menyerahkan surat perdamaian yang intinya menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice.
“Kedua belah pihak sudah memberikan surat kesepakatan perdamaian. Intinya, mereka sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai lewat mekanisme restorative justice,” jelas Iptu Yohana, Rabu (27/8).
Perbekel Putu Mara pun menegaskan bahwa surat damai telah resmi diserahkan kepada penyidik Polres Buleleng. “Ya, benar, kami sudah membuat surat perdamaian dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Surat itu juga sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, baik Putu Mara maupun Wisnawati sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah terlibat aksi saling pukul. Mereka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancamannya maksimal tiga bulan penjara.
Adapun kasus ini bermula pada Jumat (13/6), saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng melakukan pengukuran lahan milik suami Wisnawati dalam program nasional agraria (Prona). Saat proses berlangsung, Putu Mara disebut keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Situasi yang awalnya tegang kemudian memanas hingga berujung pada perkelahian. Akibatnya, Wisnawati mengalami luka di bagian bibir dan melapor ke Polres Buleleng. Tidak terima, Putu Mara juga melapor balik dengan tuduhan serupa. Polisi pun memproses laporan keduanya hingga status tersangka ditetapkan bagi masing-masing pihak. (Yudha/Balipost)