
DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan Desa Dinas di Bali hingga tahun 2026 masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Perbekel.
Dari total 636 Desa Dinas yang ada di Provinsi Bali, sebagian besar telah memiliki perbekel definitif, sementara sebanyak 22 masih menunggu pelaksanaan pemilihan perbekel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menyampaikan bahwa penunjukan Pj Perbekel dilakukan untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Ia menegaskan secara aturan tidak ada aturan terkait lamanya masa jabatan Pj Perbekel, selama belum terpilih perbekel definitif. “Secara aturan tidak diatur batasan tersebut,” ujar Dwi Dewata, Selasa (6/1).
Berdasarkan data PMD Dukcapil Provinsi Bali, sebaran desa yang masih dijabat Pj Perbekel berada di beberapa kabupaten. Di Kabupaten Tabanan terdapat empat desa, yakni Desa Wanagiri, Desa Kaba-Kaba, Desa Kediri, dan Desa Peken Belayu.
Di Kabupaten Badung terdapat dua desa, yaitu Desa Pangsan dan Desa Sedang. Di Kabupaten Gianyar juga terdapat dua desa, yakni Desa Tampaksiring dan Desa Manukaya. Di Kabupaten Klungkung menjadi yang terbanyak dengan enam desa, meliputi Desa Sakti, Desa Suana, Desa Manduang, Desa Tusan, Desa Paksebali, dan Desa Pikat.
Sementara di Kabupaten Bangli terdapat lima desa, yakni Desa Abang Batudinding, Desa Kintamani, Desa Subaya (Plh), Desa Pinggan, serta Desa Persiapan Pulasari. Di Kabupaten Karangasem ada tiga desa, yaitu Desa Tianyar Tengah, Desa Pempatan, dan Desa Abang.
Sedangkan Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Kota Denpasar tercatat nihil desa yang dijabat Pj Perbekel.
Lebih lanjut, Dwi Dewata menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk pengisian jabatan perbekel definitif. “Hasil koordinasi kami dengan Dinas PMD kabupaten/kota, bahwa pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas PMD kabupaten/kota di tahun 2026 ini sudah menganggarkan terkait pilkel tersebut,” jelasnya.
Dengan telah dianggarkannya pelaksanaan pemilihan perbekel pada 2026, Pemprov Bali berharap seluruh desa yang saat ini masih dijabat Pj Perbekel dapat segera memiliki perbekel definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)










